Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di sejumlah warung kopi (Warkop) yang masih buka, Jumat, 26 Maret 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.20 ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilakukan personil Polsek Asemrowo bersama instansi samping. Dimana masing-masing terdiri dari 8 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 1 anggota Linmas.
Adapun sasaran operasi diantaranya yakni Warkop Borneo Jalan Asem Mulya, Warkop Nadav Jalan Dupak Rukun, Warkop Al Fattih Jalan Tambak Pring Utama, Warkop Barokah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Sapiku Jalan Asemrowo Kali.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena mereka masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang telah ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing-masing.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan kami melaksanakan operasi ini adalah untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi