Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 30 Maret 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Wonokusumo, yang diikuti personil gabungan instansi samping.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi dimulai pada pukul 08.30 yang dipimpin oleh Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus bersama Danramil Semampir serta Camat Semampir.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Koramil, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Pomal, Satpol PP Pemkot Surabay gabungan anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta kepala Kelurahan Pegirian dan kepala Kelurahan Wonokusumo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 5 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi ini dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Kami terus berusaha mendisiplinkan masyarakat dalam menggunakan masker, agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi