Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Rabu, 31 Maret 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dimulai pada pukul 22.00 yang diikuti sebanyak 6 orang personil Polsek Krembangan.
Adapun tempat-tempat yang menjadi sasaran yakni warung kopi (Warkop) Warmindo Jalan Gadukan, Warkop Ambon Jalan Gadukan, warung lesehan Jalan Demak dan Warkop Perak Jalan Perak Barat.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kepada para pemilik Warkop disampaikan teguran agar segera tutup karena sudah melewati batas jam malam yang ditetapkan pukul 20.00 sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam kesempatan itu juga didapati beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi