Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam di warung-warung, Kamis, 1 April 2021.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 21.20 ini dipimpin Panit Reskrim Ipda Agung yang diikuti 5 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Satpol PP.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi diantaranya warung kopi (Warkop) TQ Jalan Asemrowo Kali, Warkop Elka Mania Jalan Asemrowo Kali, Warkop Hidayah Jalan Dupak Rukun dan Warkop Nafis 99 Jalan Dupak Rukun.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada para pemilik Warkop karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam dalam penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan para pengunjung diminta secepatnya meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilakukan rutin setiap hari.
“Tujuan adanya kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah terjadinya kerumunan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi