Seputarperak.com- Selama 3 bulan terakhir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba yang menyeret sebanyak 74 tersangka dengan jumlah barang bukti terdiri dari sabu 322, 8 gram dan 1 butir ekstasi.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin sore, 5 April 2021, Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Anggi Saputra Ibrahim, SH, S.I.K, MH menyampaikan bahwa pengungkapan ini adalah buah kerja keras personil Satres Narkoba dan Unit Reskrim Polsek-Polsek jajaran.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
“Dengan barang bukti yang disita, kami bisa menyelamatkan sebanyak 3.228 orang,” ujarnya.
Saat ditanya terkait kasus menonjol, Wakapolres menyampaikan tentang penangkapan seorang oknum wartawan dari media online berinisial DD (61) yang indekos di Jalan Kupang Gunung.
DD diamankan bersama barang bukti sabu dan temannya yang bernisial SP (36) saat sedang asyik berpesta sabu.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim, Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional
“Saat dilakukan pemeriksaan, DD mengaku bahwa barang tersebut dia yang beli. Dia membeli dari seorang pengedar di Jalan Kunti seharga Rp 150 ribu,” jelasnya.
Kedua tersangka ini diamankan pada tanggap 17 Pebruari 2021 lengkap dengan barang bukti sabu dan perlengkapan untuk mengkonsumsinya seperti pipet dan korek gas berikut bong atau alat penghisap.
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Gagalkan Peredaran 13,4 Kilogram Sabu
Menurut Wakapolres, penangkapan oknum wartawan media online bersama temannya ini berkat informasi dari masyarakat.
“Setelah adanya informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi