Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Kamis pagi, 8 April 2021.
Operasi penertiban masker ini dipimpin Iptu Suwito, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.00.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda onthel sampai pengendara kendaraan bermotor.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 8 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil, 11 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 17 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya dan 3 anggota Linmas.
Dalam kegiatan ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak dengan benar. Dimana masing-masing 4 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP selama 14 hari, 3 orang dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 150 ribu, 3 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Kami bersama instansi samping berkomitmen untuk terus menekan penyebaran Covid-19. Salah satunya lewat wujud operasi penertiban masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi