Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Kalimas Barat, Kamis pagi, 15 April 2021.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini dipimpin Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan AKP Sarasa Banneringgi yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Saat itu personil yang dilibatkan diantaranya terdiri dari anggota Polsek Pabean Cantikan sebhanyak 15 orang, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebanyak 4 orang, 5 anggota Linmas, 2 anggota Dishub Kota Surabaya, 10 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 15 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 5 anggota Koramil, 3 staf Kelurahan Krembangan Utara, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, anggota tim deteksi dini Covid-19 sebanyak 2 orang.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 21 orang dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan cara membiasakan masyarakat disiplin bermasker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi