Polsek Semampir Gelar Operasi Pemberlakuan Jam Malam di Warung-Warung Untuk Cegah Kerumunan, Penyebab Penyebaran Covid-19

seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Sabtu malam, 17 April 2021 dengan sasaran warung-warung.

Operasi ini dilakukan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 22.00 ini diikuti 5 anggota Polsek Semampir dan 5 personil Satpol PP Kecamatan Semampir.

Adapun sasaran operasi yakni warung-warung di sepanjang Jalan Sidotopo Lor. Diantaranya warung kopi (Warkop) Ciemut 86 dan Warkop Cargo.

Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker

Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai PPKM berbasis mikro.

Mereka juga diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diminta segera pulang ke rumah masing-masing.

Dalam operasi ini tidak ditemukan adanya pengunjung yang tidak memakai masker. Semuanya sudah mematuhi protokol kesehatan tersebut.

Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Dengan mencegah kerumunan kami berupaya menekan penyebaran Covid-19. Karena kerumunan berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru