Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama instansi samping di Jalan Rajawali, Rabu pagi, 21 April 2021.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K bersama Danramil Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini dilibatkan 11 anggota Polsek Pabean Cantikan, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 anggota POMAL, 6 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 17 anggota Satpol PP Pemkot Surabaya, 9 anggota Linmas dan 11 anggota Satpol PP Pemprov Jatim.
Saat itu didapati sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 14 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP sekaligus denda sebesar Rp 150 ribu, dan 1 orang dibawa ke kantor Satpol PP Pemkot Surabaya karena tidak membawa KTP untuk dilakuka pendataan.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, kegiatan operasi ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi