Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker, Rabu, 28 April 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 22.00 dengan sasaran warung-warung di sepanjang Jalan Sidorame, Jalan Sidotopo, Jalan Kunti dan Jalan Pegirian.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung juga diminta secepatnya pulang ke rumah masing-masing.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 10 orang yang tidak menggunanakan masker. Dimana masing-masing dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari.
“Operasi pemberlakuan jam malam kami laksanakan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi