Seputarperak.com- Penyekatan dilakukan personil Pospam Operasi Ketupat Semeru Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun, Selasa malam, 11 Mei 2021.
Kegiatan ini dipimpin Kapospam Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan dari Polsek Asemrowo, Satpol PP, Koramil dan Linmas.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Pelaksanaan penyekatan fokus terhadap kendaraan dari luar Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik atau diluar plat nomor kendaraan L dan W.
Saat itu hanya kendaraan berplat nomor L dan W yang diijinkan melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan diluar itu diperintahkan putar balik.
Kecuali kendaraan-kendaraan dengan tujuan tertentu yang disyaratkan dalam pelaksanaan penyekatan.
Seperti kendaraan keperluan dinas, kendaraan pengangkut logistik, ambulan dan masyarakat yang bertujuan kerja. Itu pun dengan menyertakan dokumen atau surat pendukung.
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, selain syarat-syarat yang diperbolehkan itu, kendaraan tidak boleh mengangkut orang lebih dari 50 persen kapasitas.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk mencegah masyarakat yang hendak mudik, sebagaimana larangan mudik lebaran dari pemerintah. Hal ini bertujuan mencegah munculnya cluster baru Covid-19 selama libur lebaran,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi