Seputarperak.com- Penyekatan dilakukan Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Laksda M Nasir, Selasa pagi, 25 Mei 2021.
Kegiatan penyekatan ini dilakukan untuk mencegah masyarakat mudik lebaran, sesuai larangan mudik dari pemerintah.
Baca juga: Kapolrestabes Surabaya Pantau Penyekatan Di Dua Sisi Suramadu
Penyekatan ini dipimpin Ipda Eko Mustaghfirin, Panit Binmas Polsek Krembangan yang diikuti personil gabungan dari berbagai instansi.
Saat itu kendaraan berplat nomor L dan W atau asal Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diijinkan langsung melanjutkan perjalanan. Sementara untuk kendaraan berplat nomor selain L dan W dilakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak sedang bertujuan mudik.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan penyekatan ini dilakukan rutin setiap hari mengingat masih banyak masyarakat yang berusaha mudik lebaran.
“Larangan mudik ini bertujuan untuk mencegah munculnya cluster baru Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi