Seputarperak.com- Profesi model masih menjadi impian banyak gadis-gadis belia. Hal itulah yang akhirnya dimanfaatkan pria satu ini untuk memuaskan hasrat seksualnya. Berkedok fotografer dia sukses menodai dua gadis di bawah umur.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Ulah ini dilakukan AFW (20), warga Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang kini telah meringkuk di sel tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
AFW dibekuk setelah polisi menerima laporan dua gadis belia yang mengaku telah diperkosa AFW di lokasi wisata Kenjeran, Surabaya, yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam konferensi pers di hadapan puluhan wartawan, Senin, 10 September 2018, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi menjelaskan bagaimana modus yang digunakan AFW untuk memperdaya dua korbannya ini.
“Kejadian asusila yang dialami dua korban ini berbeda waktunya. Korban yang terakhir melaporkan kepada kami Hari Minggu tanggal 9 September 2018. Dan sesuai prosedur, kedua korban kami mintakan visum ke rumah sakit untuk memperkuat laporannya,” kata Kapolres yang akrab disapa Agus ini.
Sebut saja kedua korban tersebut masing-masing Mawar dan Melati, yang keduanya berusia 18 tahun dan sama-sama baru lulus SMA.
“Pelaku ini menggunakan instagram atau IG untuk mencari korban. Disitu dia mengaku fotografer. Padahal sebenarnya sopir,” terang Agus.
Dari jerat yang dibuat oleh AFW ini, Mawar yang awalnya terjebak. Dia ingin menjadi model yang memang sudah cita-cita sejak kecil.
Mawar dan AFW pun mulai intens berkomunikasi lewat IG hingga akhirnya membuat janji bertemu dengan AFW.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
“Singkatnya AFW dan Mawar bertemu. Lalu Mawar diajak ke Kenjeran. Dan di dalam mobil yang dikendarai AFW, Mawar dipaksa berhubungan intim sampai empat kali,” ujar Agus.
Kebejatan AFW tidak berhenti disitu saja. Dia juga merampas HP milik Mawar dengan mengancam akan membunuhnya jika melawan.;
Mawar pun terpaksa menyerahkan HP merk Advan miliknya setelah keperawanannya direnggut, lalu ditinggalkan begitu saja dipinggir jalan di luar pintu gerbang lokasi wisata Kenjeran.
“Korban kemudian melapor kepada kami, dan sesuai prosedur kami lakukan visum,” ungkap Agus.
Ulah bejat AFW tidak hanya berhenti pada Mawar. Selang beberapa hari kemudian, giliran Melati yang menjadi korbannya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Bedanya Melati tidak sampai disetubuhi. Dia hanya dicabuli dengan cara diremas-remas payudara dan kemaluannya, sebelum kemudian HP merk Oppo miliknya diminta paksa oleh AFW.
“Begitu masuk laporan kedua, kami sudah mengetahui keberadaan pelaku. Dia akhirnya berhasil kami tangkap di Lumajang, saat bekerja sebagai sopir,” kata Agus.
Dan atas perbuatannya, AFW kini dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak, serta pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
“Sesuai undang-undang ancaman hukuman maksimal untuk tersangka yaitu 15 tahun penjara,” ujar Agus.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu satu handphone merk Advan, satu handphone merk Oppo, satu celana dalam, satu kaos, satu rok, satu bra, satu potong tank top warna hitam putih dan kaos. (hum)
Editor : Redaksi