Seputarperak.com- Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Asem Raya, depan kantor Kecamatan Asemrowo, Senin pagi, 14 Juni 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang dimulai pada pukul 08.20 ini dipimpin oleh Iptu Suwito, Kanit Lantas Polsek Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Dalam operasi ini didapati 8 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 4 orang lainnya dijatuhi sanksi sosial menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker dengan seringnya digelar operasi ini sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi