Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 28 Juni 2021.
Operasi ini dimulai pukul 22.00 yang diikuti 2 anggota Sie Propam, 2 anggota Satintelkam, 3 anggota Satsamapta, 2 anggota Satresnarkoba, 2 anggota Satreskrim dan 5 anggota Satlantas.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Kalianget, Jalan Perak Timur dan Jalan Kalimas Baru.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam pelaksanaan operasi yang digelar secara mobile ini disampaikan teguran kepada pemilik warung dan PKL karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang merupakan batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Mereka diperintahkan untuk segera tutup dan pengunjung diperintahkan pulang ke rumah masing-masing.
Saat itu ditemukan beberapa pengunjung yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Wahyu Hidayat, SH, S.I.K, MH, M.Si, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker ini dilaksanakan untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan operasi jam malam kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi