Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Perak Timur, Selasa malam, 29 Juni 2021.
Kegiatan ini digelar mulai pukul 20.30, dipimpin oleh AKP Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 anggota Linmas, 9 anggota Dishub Kota Surabaya dan 10 anggota Dinas Kependudukan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Sisingamangaraja.
Mereka diperintahkan segera tutup karena sudah melewati batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro yakni pukul 20.00.
Dalam operasi ini beberapa orang diberikan teguran dan sanksi disiplin karena tidak menggunakan masker ataupun memakai masker tidak dengan benar.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Lewat kegiatan ini masyarakat diharapkan semakin disiplin mematuhi semua peraturan yang berhubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk jam malam dan wajib masker,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi