Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam diikuti penertiban masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Nyamplungan, Selasa, 29 Juni 2021.
Kegiatan operasi ini diikuti personil gabungan yang terdiri dari 4 anggota Polsek Semampir, 1 anggota Koramil Semampir, 5 anggota Satpol PP, 1 anggota Linmas, kepala Kelurahan Ampel Bapak M Imzak dan Kasibangtib Kelurahan Ampel Ibu Rokayah.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pada pukul 20.30 dengan mengambil sasaran warung-warung dan toko-toko di sepanjang Jalan Nyamplungan.
Operasi ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko-toko karena masih tetap buka lewat pukul 20.00 yang ditetapkan sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM berbasis mikro.
Dalam operasi ini beberapa orang yang ditemukan tidak menggunakan masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
“Dengan melaksanakan operasi jam malam kami berupaya mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi