Seputarperak.com- Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku pemalsuan surat GeNose C-19 Report, yang saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Senin siang, 5 Juli 2021 digelar konferensi pers terkait aksi pemalsuan surat GeNose C-19 yang dipimpin Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Dalam konferensi pers ini dihadirkan kedua tersangka. Masing-masing berinisial HBP dan ASK, keduanya sama-sama warga Sumenep.
Didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta, S.I.K, Kapolres menyampaikan bagaimana awal mula penangkapan kedua tersangka.
“Semua ini bermula dari penyekatan yang digelar di akses Tol Suramadu, Jalan HM Noer, beberapa waktu lalu,” kata Kapolres.
Baca juga: Pasangan Kekasih, Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Diringkus Polda Jatim
Saat itu, tanggal 20 Juni 2021 pukul 16.15 terdapat rombongan penumpang bus tujuan Semenep- Jakarta yang menunjukkan 12 surat GeNose C-19 Report yang diduga palsu.
Dugaan surat GeNose C-19 Report palsu ini kemudian diselidiki oleh anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sampai kemudian dilakukan penangkapan terhadap HBP dan ASK.
“Peran HBP sebagai pembuat. Sementara ASK sebagai pemesan dan mengambil keuntungan dari pesanan itu,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Dalam prakteknya, satu lebar surat GeNose C-19 Report palsu ini dijual HBP seharga Rp 40 ribu. Sementara dari ASK dijual lagi seharnya Rp 50 ribu per lembarnya.
Saat ini masih kami kembangkan untuk mengetahui kemungkinan jumlah lebih banyak dari surat GeNose C-19 Report palsu yang dijual pelaku,” ujar Kapolres.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan terdiri dari 12 surat tes GeNose C-19 Report palsu, 26 kantor kateter atau kantor urine, 2 kantong GeNose kondisi baru, 1 HP Samsung Note 10, 1 HP Oppo F1, uang tunai Rp 750 ribu dan uang tunai Rp 200 ribu. (hum)
Editor : Redaksi