Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam dan penertiban masker dalam penerapan PPKM Darurat, Kamis, 8 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 yang diikuti 6 anggota Polsek Krembangan, 4 anggota Koramil dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Krembangan.
Adapun sasaran operasi yakni warung-warung, toko dan kios-kios di sepanjang Jalan Tanjung Sadari dan Jalan Demak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios yang masih tetap buka. Mereka diperintahkan untuk tutup karena sudah memasuki pukul 20.00 sebagai batas jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat.
Dalam operasi ini ditemukan beberapa orang orang yang tanpa masker. Mereka diberikan teguran dan diingatkan pentingnya memakai masker.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker rutin dilaksanakan sesuai penerapan PPKM Darurat.
“Penerapan PPKM Darurat akan terus kami lakukan sampai tanggal 20 Juli 2021, dengan tujuan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi