Seputarperak.com- Operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin malam, 12 Juli 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi yang dimulai pada pukul 20.00 ini dipimpin Ipda Mulyono, Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Kelurahan Nyamplungan, 3 anggota Linmas Pemkot Surabaya, 4 anggota Koramil Pabean Cantikan dan 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan.
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung, kios, pedagang makanan keliling yang berada di Jalan KH Mas Mansyur.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios karena masih tetap buka lewat pukul 20.00.
Dalam operasi ini diperintahkan kepada pemilik warung, toko dan kios untuk tutup dan pengunjung diperintahkan segera pulang ke rumah masing-masing.
Beberapa orang yang didapati tidak memakai masker saat itu dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, kegiatan operasi jam malam dan penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini kami berupaya menekan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi