Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam dan penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 12 Juli 2021.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.00 ini dipimpin oleh Ipda Bambang, Panit Sabhara Polsek Semampir yang diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Pelaksanaan operasi ini menyasar warung-warung, toko dan kios-kios yang masih buka di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Hang Tuah dan Jalan Sidotopo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko serta kios, dan diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup.
Dalam kegiatan ini beberapa orang yang tidak memakai masker dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan tentang pentingnya memakai masker.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi pemberlakuan PPKM Darurat ini rutin diselenggarakan setiap hari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi