Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dalam pemberlakuan PPKM Darurat digelar Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Tanjung Sadari, Selasa pagi, 13 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.15 yang dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Eko Nur Wahyudiono.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari gabungan anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP, anggota TNI dan staf Kelurahan Perak Barat.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas di Jalan Tanjung Sadari, depan Gereja Santo Mikael.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini didapati satu orang yang tidak memakai masker. Dimana dia dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat dilaksanakan rutin setiap hari.
“Dengan melaksanakan kegiatan ini secara rutin diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi