Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Asem Raya, depan Mako, Jumat pagi, 16 Juli 2021.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dipimpin Ipda Abu Bakar, Panit Lantas Polsek Asemrowo yang dimulai pada pukul 08.15.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 9 anggota Polsek Asemrowo, 2 anggota TNI, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 3 anggota Linmas.
Dalam operasi ini didapatkan 9 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan termasuk memakai masker merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi