Seputarperak.com- Operasi penertiban masker digelar Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Pantai Ria, Rabu malam, 28 Juli 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada pukul 20.00 dengan sasaran para pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain. Termasuk pejalan kaki.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Kenjeran, anggota Koramil dan anggota Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Dalam operasi ini didapati sebanyak 5 orang yang tidak menggunakan masker dan satu orang tidak menggunakan masker dengan benar.
Saat itu 5 orang yang tidak menggunakan masker dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan swab tes. Sementara 1 orang yang tidak menggunakan masker dengan benar dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Lewat kegiatan operasi ini kami berupaya membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah kunci memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi