Seputarperak.com- Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Apalagi jika melibatkan tetangga. Sebab, kerukunan tetap menjadi prioritas demi terciptanya kondusifitas.
Seperti itu pula yang terjadi di Jalan Tanah Merah Sayur, Minggu, 16 September 2018.
Baca juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Di bawah pengawasan Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, para pengurus RT dan RW menyelesaikan permasalahan warga atas kasus pencurian burung.
Korban atas nama Idris Maspeke, warga Jalan Tanah Merah Sayur gang 8, bersedia memberikan maaf kepada tiga pemuda, yang melalukan pencurian burung love bird miliknya.
Masing-masing dari ketiga pemuda tersebut berinisial AR warga Jalan Tanah Merah Sayur gang 8, SA warga Jalan Tambak Wedi Lama, dan MM warga Jalan Tanah Merah Sayur gang 7.
Ketiga pemuda berusia 16 tahun ini mencuri burung milkik Idris namun sebelum berhasil dibawa kabur, lebih dulu ketahuan oleh si pemilik.
Mengingat otak pencurian, AR, adalah tetangganya sendiri, maka Idris pun berupaya menyelesaikan persoalannya secara kekeluargaan.
Dia lalu menggiring ketiga pemuda tersebut ke rumah Bapak Sutikno, ketua RW 04, untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Saat itu, orangtua dari ketiga pemuda tersebut ikut dipanggil dan dipertemukan dalam satu meja dengan korban dan para pengurus RW.
Hadir pula sebagai mediator, yaitu Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Takal Kedinding, Polsek Kenjeran.
Saat itu sebagai efek jera, ketiga pemuda ini dibawa ke Polsek Kenjeran, untuk diberikan pembinaan. Dan selanjutnya mereka membuat surat pernyataan yang berisi tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Idris pun memberikan maafnya kepada ketiga pemuda tersebut, dan tidak melakukan penuntutan secara hukum.
Baca juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, tidak semua permasalahan harus diselesaikan di jalur hukum. Apalagi jika melibatkan tetangga.
“Jika memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, kenapa tidak? Itu lebih baik. Karena dengan cara demikian, maka hubungan antar tetangga tetap rukun dan kondusif,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi