Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, Rabu malam, 18 Agustus 2021.
Kegiatan ini dilakukan mulai pukul 21.00 yang dipimpin Ipda Agung, Panit Lantas Polsek Semampir dan diikuti personil gabungan.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 3 anggota Polsek Semampir, 2 anggota Koramil Semampir, 7 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir dan 2 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Adapun sasaran operasi yakni warung, kios pasar dan toko yang berada di sepanjang Jalan Nyamplungan, Jalan Sultan Iskandar Muda dan Jalan KH Mas Mansyur.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung, toko dan kios pasar yang masih buka dan diperintahkan kepada mereka untuk tutup karena sudah memasuki jam malam.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi jam malam rutin dilaksanakan setiap hari.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan cara mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi