Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan di Jalan Demak, Kamis pagi, 19 Agustus 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 08.00 yang dipimpin langsung Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operasi ini dilibatkan personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Krembangan, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI dan Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 2 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan 1 lainnya dijatuhi sanksi penyitaan KTP serta denda sebesar Rp1 50 ribu.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Krembangan, kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksankan untuk membiasakan masyarakat disiplin dalam bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin menggunakan masker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi