Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi pemberlakuan jam malam, Kamis, 26 Agustus 2021.
Operasi ini dilakukan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan operasi ini digelar mulai pukul 20.30 yang dipimpin oleh Iptu GM Zuneidi, Panit Samapta Polsek Krembangan diikuti beberapa anggota Polsek.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih belum bersiap tutup serta diperintahkan kepada mereka untuk segera tutup sesuai aturan jam malam dalam penerapan PPKM Darurat.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi jam malam dilakukan rutin setiap hari untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan cara membubarkan kerumunan kami berupaya mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi