Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat, Senin malam, 30 Agustus 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.30 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2021 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dipimpin oleh Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo yang diikuti personil gabungan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Satpol PP dan 2 anggota Linmas Kelurahan Asemrowo, Kecamatan Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Asemraya, Jalan Asemrowo Kali, Jalan Dupak Rukun dan Jalan Asem Mulya.
Dalam operasi ini disampaikan teguran kepada pemilik warung edan PKL karena masih belum bersiap tutup mengingat waktu sudah menjelang pemberlakuan jam malam pukul 21.00.
Mereka pun diperintahkan segera tutup dan pengunjung yang ada dipersilahkan meninggalkan lokasi.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi jam malam dilaksanakan rutin setiap hari sebagai bagian dari upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan adanya kegiatan ini kami berusaha menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi