Seputarperak.com- Personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam sesuai penerapan PPKM Darurat dengan sasaran warung dan toko, Senin malam, 30 Agustus 2021.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini dimulai pada pukul 20.30 yang dipimpin oleh AKP Rahmat, Kanit Lantas Polsek Krembangan diikuti 6 anggota Polsek.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi diantaranya Arjuna Coffe di Jalan Gresik Gadukan, Warkop Toger Jalan Kalianak, Angkringan Cak Ikin Jalan Demak dan beberapa tempat lainnya.
Saat itu diperintahkan kepada pemilik warung dan toko untuk segera tutup karena waktu sudah menjelang pemberlakuan jam malam.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, operasi jam malam merupakan bagian dari upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Melalui operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi