Seputarperak.com- Operasi penertiban masker terus dilakukan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
Kegiatan ini diantaranya dilakukan personil Polsek Kenjeran dan instansi samping yang digelar Selasa pagi, 31 Agustus 2021 di Jalan Kedung Cowek, depan Pasar Rahardjo.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Pelaksanaan kegiatan ini dipimpin AKP Prayitno, Wakapolsek Kenjeran yang diikuti anggota Polsek Kenjeran, Koramil, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota Satpol PP dan staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2020 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu didapati sebanyak 14 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol Buanis Yudo Haryono, operasi penertiban masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi