Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Pegirian, depan Kantor Kelurahan Ampel, bersama personil gabungan, Rabu, 1 September 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu dilibatkan 5 anggota Polsek Semampir, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 4 anggota Koramil Semampir, 15 anggota Satpol PP, 2 staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 1 anggota Linmas Kelurahan Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 23 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 13 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu, serta 3 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi