Seputarperak.com- Personil Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi jam malam, Rabu, 1 September 2021.
Operasi ini digelar sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan ini menyasar warung-warung dan toko-toko yang masih terlihat buka atau melanggar aturan jam malam sesuai pemberlakuan PPKM Darurat.
Pelaksanaan operasi ini dimulai pukul 21.00 yang dipimpin oleh Ipda Muarib, Panit Reskrim Polsek Asemrowo.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 7 anggota Polsek Asemrowo, 1 anggota Koramil, 2 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 2 anggota Linmas.
Saat itu disampaikan teguran kepada pemilik warung dan toko karena masih tetap buka di waktu pemberlakuan jam malam serta diperintahkan untuk segera tutup.
Baca juga: Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, operasi jam malam merupakan upaya menekan penyebaran Covid-19.
“Lewat operasi ini kami berusaha mencegah kerumunan dan menekan mobilitas masyarakat yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi