Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Jalan Tambak Asri, Kelurahan Morokrembangan, Rabu pagi, 8 September 2021.
Operasi dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang diikuti personil gabungan ini dimulai pada pukul 08.00 yang dipimpin Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto bersama Mayor Inf Suwandi, Danramil Krembangan.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 15 anggota Polsek Krembangan bersama anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, anggota TNI sebanyak 8 orang dan 20 anggota Satpol PP serta Linmas.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 4 orang dijatuhi sanksi sosial melafalkan teks Pancasila.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi