Seputarperak.com- Operasi penertiban masker dilaksanakan Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Dupak Rukun, Jumat, 17 September 2021.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 08.20 ini diikuti personil gabungan. Masing-masing terdiri dari 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 1 anggota Koramil, 7 anggota Satpol PP Pemprov Jatim, 12 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo dan 4 anggota Linmas Kota Surabaya.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, mobil dan lain-lain.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Saat itu didapati sebanyak 20 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tidak dengan benar.
Dimana 18 orang diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu serta 2 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilaksanakan setiap hari.
“Dengan melaksanakan operasi ini secara rutin kami berharap masyarakat semakin disiplin menggunakan masker. Karena kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan merupakan kunci untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Termasuk memakai masker,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi