Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker bersama personil gabungan, Senin pagi, 20 September 2021 di Jalan Pegirian.
Operasi yang dimulai pada pukul 08.30 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Polsek Krembangan Gelar Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker di Jalan Demak
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, anggota Koramil, anggota POMAL dan Satpol PP.
Baca juga: Sasar Warung-Warung, Polsek Asemrowo Laksanakan Operasi Jam Malam Diikuti Penertiban Masker
Kegiatan ini menyasar para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain-lain.
Saat itu didapati sebanyak 21 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana 16 diantaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda sebesar Rp 150 ribu. Sementara 5 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
Baca juga: Polsek Semampir Bersama Personil Gabungan Gelar Operasi Jam Malam & Penertiban Masker
Diterangkan Kapolsek Semampir, AKP Ari Bayu Aji, SE, S.I.K, M.Si, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin memakai masker.
“Melalui kegiatan ini kami berusaha menekan penyebaran Covid-19 dengan mendisiplinkan masyarakat bermasker,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi