Seputarperak.com- Patroli dilakukan personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di warung kopi (Warkop) yang ada di wilayahnya, Minggu malam, 31 Oktober 2021.
Patroli kali ini dipimpin Kanit Reskrim Polsek Krembangan yang diikuti 6 orang personil piket.
Adapun Warkop yang menjadi sasaran yakni Warkop JNCK di Jalan Gresik Gadukan, Warkop Giras Bejo di Jalan Gadukan dan Warkop Giras 50 di Jalan Gresik.
Saat itu personil Polsek Krembangan membubarkan para pengunjung dan mengingatkan tentang aturan PSBB. Termasuk memerintahkan penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usaha tersebut, karena sudah melebihi batas waktu jam malam.
Dalam kesempatan itu personil Polsek Krembangan juga menyampaikan ke para pengunjung Warkop tentang bahaya penyebaran virus corona atau Covid-19 di tempat-tempat keramaian atau kerumunan.
Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Reddik tribawanto, kegiatan patroli di Warkop ini rutin dilakukan setiap malam hari.
“Masih banyak orang-orang yang tidak mematuhi aturan PSBB dan mengindahkan himbauan untuk tetap di rumah dan tidak keluar jika tidak ada kepentingan yang mendesak. Hal inilah yang membuat kami harus rutin melakukan pemantauan setiap malam di Warkop-Warkop,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi