Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi swab hunter di Jalan Sultan Iskandar Muda, Sabtu malam, 06 November 2021.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 19.00 ini dipimpin oleh Wakapolsek Semampir, AKP Sentot S dengan sasaran para pengguna jalan baik pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Personil yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 18 orang gabungan instansi samping.
Masing-masing terdiri dari Lurah Pegirian, Kasitrantib Kecamatan Semampir, 5 anggota Polsek Semampir, 5 anggota Kasatgas Linmas, 1 Anggota Koramil Semampir serta 5 anggota PKM Pegirian.
Selama kegiatan anggota berhasil menjaring 27 pelanggar tidak memakai masker dan dilakukan swab antigen serta vaksin di lokasi. Hasil keeluruhan dari swab antigen yang dilakukan adalah negatif.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kegiatan berlangsung dengan situasi yang aman, lancar tertib dan terkendali. (hum)
Editor : Redaksi