Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping di Jalan Wonokusumo, depan pertokoan Babul Medinah, Selasa Pagi, 09 November 2021.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 ini dihadiri Kapolsek Semampir AKP Ari Bayu Aji, S.E, S.Ik, M.Si dan Wakapolsek Semampir, AKP Sentot S serta diikuti personil gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Semampir, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Babinsa Koramil, Satpol PP dan anggota Linmas.
Operasi ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Dalam razia ini didapati sebanyak 25 orang yang tidak menggunakan masker dan juga memakai masker tidak dengan benar. Mereka yang melanggar diberikan sanksi berupa push up, mengucapkan pancasila serta mengucapkan ikrar memakai masker. Setelahnya mereka diberikan masker gratis untuk dipakai.
Kegiatan razia atau operasi masker ini dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker. Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi