Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk operasi penertiban masker di Jalan Kalisosok No 1, Krembangan Utara, Rabu siang, 10 November 2021.
Operasi yang digelar bersama instansi samping ini dimulai pada pukul 10.00 dengan sasaran warga sekitar. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor dan lain-lain.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 10 tahun 2021 sebagai pengganti Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam operaSi ini didapati beberapa pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan dijatuhi sanksi sosial berupa melafalkan teks Pancasila.
Kegiatan operasi penertiban masker dilaksanakan rutin setiap hari untuk terus menekan penyebaran Covid-19.
Melalui kegiatan ini kami diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker. Karena kedisiplinan menggunakan masker adalah cara efektif menekan penyebaran Covid-19. (hum)
Editor : Redaksi