Seputarperak.com- Personil Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping melaksanakan kegiatan operasi yustisi penertiban masker di Jalan Kebalen Timur, Kamis, 11 November 2021.
Operasi ini digelar mulai pukul 20.00 hingga pukul 21.00 dipimpin oleh Ipda Agus, Panit Sabhara Polsek Pabean Cantikan.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 3 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan Perwali nomor 2 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Untuk personil yang dilibatkan dalam operasi ini terdiri dari 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Pabean Cantikan dan 1 anggota Linmas Kelurahan Krembangan Utara.
Saat itu didapati sebanyak 6 orang pengguna jalan yang tidak memakai masker. Dimana mereka diberikan sanksi fisik berupa push up dan sanksi social berupa melafalkan Pancasila.
Kegiatan operasi penertiban masker ini rutin dilakukan setiap hari untuk menekan penyebaran Covid-19.
Dengan rutin melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan. (hum)
Editor : Redaksi