Seputarperak.com- Kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Selasa pagi, 23 November 2021.
Kegiatan ini dimulai dari pukul 08.00 hingga 09.00 di Jalan Kalimas Baru, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya dengan sasaran para pengguna jalan serta pedagang dan pembeli di sekitar lokasi.
Pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Inmendagri no 55 tahun 2021 dan Perwali no 10 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan kebijakan Presiden Jokowi tentang PPKM Level 1 mulai tanggal 16 November s/d 28 November 2021.
Adapun petugas yang hadir di lokasi diantaranya Kanit ntel Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa B, 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 1 orang Linmas Perak Utara.
Para petugas melaksanakan penertiban terhadap warga yang tidak menggunakan masker dan memberi sanksi. Dalam kegiatan ini petugas berhasil mengamankan 5 orang yang tidak menggunakan masker dan diberi sanksi berupa teguran serta diberikan masker gratis untuk digunakan.
Selain melakukan penertiban, petugas juga menghimbau kepada para warga yang melintas untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku serta meghimbau kepada para pedagang untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan.
Diharapkan warga semakin disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan diri sehingga tidak ada yang terjangkit Covid-19. (hum)
Editor : Redaksi