Seputarperak.com- Operasi Yustisi bersama Instansi Gabungan digelar Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Senin, 29 November 2021.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 55 Tahun 2021 dan Perwali No 10 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Kebijakan Presiden Jokowi Tentang PPKM Level 1, Pergub No 188 /379/KPTS/013/TH 2021.
Operasi Yustisi kali ini diadakan di Jalan KH Mas Mansyur Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Adapun petugas pelaksana yang hadir dalam operasi kali ini yaitu AKP Sarasa Selaku Pawas dari Polsek Pabean Cantikan, 4 anggota piket Polsek Pabean Cantikan, 1 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 anggota Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 1 orang Linmas Kelurahan Nyamplungan dan 2 orang Staff Kelurahan Nyamplungan.
Selama pelaksanaan operasi, para petugas memberikan himbauan kepada pengguna jalan yang ada di sekitar, baik pejalan kaki, pedagang, pembeli maupun pengendara motor untuk mematuhi dan disiplin pada peraturan protokol kesehatan terutama penggunaan masker.
Selain memberikan himbauan petugas juga memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar peraturan, berupa sanksi hukum seperti penyitaan KTP, sanksi fisik seperti pushup maupun sanksi sosial seperti membaca surat Al Fatihah bagi muslim atau melafalkan Pancasila.
Dengan adanya pendisiplinan ini, diharapkan para masyarakat bisa lebih patuh dan disiplin terhadap peraturan protokol kesehatan 5M. Agar angka penyebaran Covid-19 bisa menurun di Jawa Timur terutama di Kota Surabaya. (hum)
Editor : Redaksi