Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di Pasar Kalianak, Jalan Kalianak Timur, Senin, 6 Desember 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pukul 09.00 yang dipimpin oleh AKP M. Rahmat, selaku Pawas dan diikuti oleh 5 orang anggota piket fungsi Polsek Krembangan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung dan pedagang pasar serta para warga yang beraktifitas di lokasi.
Saat itu didapati beberapa orang yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing diberikan teguran dan diingatkan untuk selalu memakai masker guna mencegah penyebaran Covid-19.
Menurut Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari.
“Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi