Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Pasar Ayam, Jalan Dukuh, Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, Senin, 6 Desember 2021.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Operasi ini dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dipimpin oleh Kompol Hegy Renanta, S.T, S.I.K selaku Kapolsek Pabean Cantikan dan didampingi oleh Panit Lantas Polsek Pabean Cantikan, Iptu Sukadi, S.H.
Selain itu juga hadir 2 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 7 personil Polsek Pabean Cantikan, 5 personil Koramil Pabean Cantikan, 3 personil Sat Linmas Kota Surabaya, 4 personil Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan, 2 tim deteksi dini Kecamatan Pabean Cantikan dan 4 staff Kelurahan Bongkaran.
Sasaran pada operasi kali ini adalah masyarakat di sekitar Pasar Ayam, Jalan Dukuh, baik pedagang, pembeli maupun pengendara yang lewat di sekitar lokasi.
Saat itu didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. Dimana masing-masing dari mereka diberikan teguran secara humanis serta diberikan masker untuk digunakan. Tak lupa para petugas juga mengingatkan pelanggar untuk mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar ruangan.
Kegiatan operasi penertiban masker rutin dilakukan setiap hari dengan harapan masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan. (hum)
Editor : Redaksi