Polsek Pabean Cantikan Lakukan Operasi Yustisi Penertiban Masker di Jalan Waspada

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi gabungan, Rabu, 8 Desember 2021.

Operasi ini dilakukan di Jalan Waspada, Jalan Karet, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya pada pukul 09.30 WIB.

Operasi dilakukan dalam rangka Implementasi Inmendagri No 55 Tahun 2021 dan Perwali No 10 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 mulai tanggal 30 November s/d 14 Desember 2021.

Adapun petugas pelaksana pada operasi ini diantaranya Kanit Intelkam Polsek Pabean Cantikan, AKP Sarasa Baneringgi, Lurah Bongkaran, Agus Mashuri S.E, beserta 4 anggota Polsek Pabean Cantikan, 2 anggota Koramil Pabean Cantikan, 3 Anggota Sat Pol PP Kecamatan Pabean Cantikan dan 3 staff Kelurahan Perak Timur.

Operasi dimulai dengan penertiban masker kepada masyarakat yang melintas di sekitar Jalan Waspada dan Jalan Karet, dilanjutkan dengan pemberian himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.

Masyarakat yang tidak menggunakan masker maupun menggunakan masker dengan tidak benar mendapat teguran dan diberikan sanksi oleh petugas.

Selama kegiatan petugas menjaring 7 orang yang melanggar peraturan, 5 dari mereka diberikan sanksi fisik berupa push-up, 1 orang diberikan sanksi sosial berupa membaca surah Al-Fatihah dan 1 lagi diberikan sanksi sosial mengucapkan Pancasila.

Kegiatan ini dilakukan setiap hari dengan tujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait protokol kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, sehingga masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjaga kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru