Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker di depan Kantor Keluarahan Ampel, Jalan Pegirian No 240-244, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya bersama personil gabungan, Senin, 17 Januari 2022.
Pelaksanaan kegiatan ini dimulai pukul 09.00 dengan sasaran para pengguna jalan. Mulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain.
Operasi ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Saat itu dilibatkan 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir, 20 anggota Satpol PP, 3 staf Kejaksanaan Negeri Tanjung Perak, 2 anggota Dishub Kota Surabaya dan 1 anggota Linmas Kelurahan Ampel.
Dalam operasi ini didapati sebanyak 27 orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan. Dimana 11 pelanggar diberik hukuman fisik berupa push up, dan 16 pelanggar lainnya diberi hukuman sosial beripa mengucapkan Pancasila dan Surat Al-Fatihah.
Menurut Kapolsek Semampir, kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, maka penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi