Operasi Yustisi Digelar Polsek Semampir, Amankan Masyarakat Yang Tidak Patuhi Peraturan Protokol Kesehatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak lakukan operasi yustisi skala besar gabungan tiga pilar, Kamis, 27 Januari 2022.

Kegiatan ini dilakukan di depan Kantor Kelurahan Ampel, Jalan Pegirian No 240-244, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya pada pukul 09.00 WIB.

Adapun petugas pelaksana saat itu diantaranya Kapolsek Semampir Ari Bayu Aji, S.E, S.I.K, M.Si, Camat Semampir Bapak Yongki, Danramil Semampir Mayor Infantri Sugiharto, Panit Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Yahya, Panit Lantas 91 Ipda Agung S, Pawas Sek Semampir Iptu Syaiful Bahri, Panit Sabhara Ipda Sugiyono, Panit Provost Sek Semampir Aiptu Gunadi, 5 personil Polsek Semampir, 2 personil TNI AD Koramil Semampir, 5 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 2 personil TNI AL, 3 personil Kejaksaan, Lurah Ampel beserta jajaran staff.

Dalam kegiatannya para petugas memberikan himbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas baik pejalan kaki, pengendara motor ataupun mobil mengenai pentingnya mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Dalam himbauannya diharapkan para masyarakat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Para petugas juga mengamankan 25 masyarakat yang melanggar peraturan protokol kesehatan maupun tidak menggunakan masker dengan benar dan diberikan sanksi berupa push up.

“Kegiatan operasi ini dilakukan setiap hari dengan harapan masyarakat bisa lebih disiplin dalam menerapkan peraturan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran Covid-19 bisa ditekan bahkan dihentikan.” Ujar Pawas. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru