Seputarperak.com- Operasi Yustisi Gabungan dilaksanakan Polsek Krembangan bersama instansi samping, Jumat, 11 Februari 2022.
Kegiatan ini dilakukan di depan klenteng Mbah Ratu, Jalan Demak No 380, Kota Surabaya pada sekitar pukul 08.00 WIB.
Adapun ptugas yang hadir di lokasi saat itu diantaranya Kapolsek Krembangan Kompol Redik Tribawanto, S.Sos., S.H., M.H, Wakapolsek Krembangan AKP Anang Singgih DH bersama personil lain seperti Kanit Intelkam Polsek Krembangan, Kanit Reskrim Polsek Krembangan, Panit Reskrim Polsek Krembangan, Kasihumas Polsek Krembangan, Panit Binmas Polsek Krembangan dan Kasium Polsek Krembangan.
Turut hadir juga Kasie Trantib Kecamatan Krembangan, 15 personil polri, 2 personil Pomal dan 10 personil Satpol PP.
Dalam kegiatannya, para petugas melakukan operasi masker terhadap pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil. Selama kegiatan terdata sebanya 6 orang melanggar peraturan prokes yaitu tidak menggunakan masker.
Mereka diberikan hukuman berupa penyitaan KTP dan membayar denda melalui Bank sebesar Rp. 150.000,-.
Kegiatan ini dilakukan setiap hari secara rutin dengan harapan seluruh masyarakat patuh dan taat pada peraturan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar, sheingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan bahkan dihentikan. (hum)
Editor : Redaksi