Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gelar operasi yustisi bersama iinstansi samping di depan Pasar Surya Nambangan, Jalan Nambangan, Kelurahan Takal Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Jumat, 21 Januari 2022.
Operasi dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB dengan sasaran para pengguna jalan, baik pejalan kaki, pengendara motor, mobil dan lain sebagainya.
Saat itu, operasi dihadiri oleh beberapa petugas diantaranya Kasie Trantib Kecamatan Bulak, Lurah Kedung Cowek, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Cowek, personil Koramil Kenjeran, 6 personil Sat Pol PP Kecamatan Bulak serta 3 personil Linmas Kecamatan Bulak.
Kegiatan ini digelar sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama operasi berlangsung didapati sebanyak 19 orang yang tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan dan diberikan sanksi berupa push up serta membaca surat al-fatihah. Kemudian para pelanggar yang tidak menggunakan masker diberikan masker secara gratis dan diberi himbauan agar kedepannya lebih mematuhi peraturan protokol kesehatan.
Menurut Kapolsek Kenjeran, operasi penertiban masker terus dilaksanakan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker.
“Dengan masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan, termasuk memakai masker, maka penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan bahkan dihentikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi